Karantina tumbuhan

Pest Free Area (PFA) di NTT untuk Jeruk Soe

Posted by miftachurohman on January 28, 2017
Tugas Kuliah / No Comments

Area Bebas OPT (PFA) adalah suatu area yang dengan bukti ilmiah menunjukkan sebagai suatu area yang bebas dari suatu spesies OPT tertentu, dan apabila mungkin, kondisi tersebut secara resmi dipertahankan. Tempat produksi bebas OPT (PFPP) adalah suatu tempat produksi yang dengan bukti ilmiah menunjukkan sebagai suatu tempat produksi yang bebas dari suatu spesies OPT tertentu, dan apabila mungkin kondisi tersebut secara resmi dipertahankan selama waktu tertentu.

Lokasi produksi bebas OPT (PFPS) adalah wilayah tertentu dari suatu tempat produksi yang dengan bukti ilmiah menunjukkan bahwa wilayah tersebut bebas dari suatu spesies OPT tertentu, dan apabila mungkin kondisi tersebut secara resmi dipertahankan selama kurun waktu tertentu serta dikelola sebagai unit terpisah seperti halnya tempat produksi bebas OPT.

 

b

i
C d

A

 

Dari gambar tersebut semisal kita ambil contoh, pada suatu area “a” merupakan suatu area dimana ditempat tersebut merupakan area yang didominasi oleh tanaman tebu. Didaerah tersebut banyak ditanami tebu. Daerah “a” merupakan daerah dimana sering disebut daerah PFA, dimana area tersebut merupakan area yang cakupannya luas, mencakup beberapa tempat yang ada di area tersebut. Pastilah dalam melakukan budidaya tebu akan berakhir pada proses pengolahan.

Pada area “a” tersebut terdapat beberapa tempat yang digunakan untuk melakukan proses produksi. Tempat tersebut terdiri dari tempat b, c, dan d, dari ketiga tempat tersebut merupakan tempat produksi yang disebut dengan PFPP. Daerah tersebut merupakan tempat yang diharapakan untuk bebas OPT. Dalam melakukan proses produksi pada suatu tempat biasanya dipilih lokasi – lokasi yang tepat, dan cocok untuk melakukan produksi tebu.

Maka dari beberapa wilayah pada tempat produksi dipilihlah wilayah “i” sebagai wilayah pada tempat b sebagai wilayah untuk melakukan produksi, hal ini lah yang disebut dengan PFPS. Sehingga apabila kita hendak mengekspor hasil pertanian yang berasal dari tanaman tebu, maka area, tempat dan wilayah tersebut haruslah terbebas dari OPT dengan harapan pada daerah tersebut terbebas dari OPT yang berbahaya. 

Langkah yang harus dilakukan:

  1. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait penetapan PFA di NTT. Misalnya antara Badan Karantina NTT, perguruan tinggi yang diikutsertakan, serta pebisnis jeruk Soe
  2. Melakukan uji multilokasi untuk mengetahui apakah di daerah NTT terdapat lalat buah atau tidak. Jika terdapat lalat buah, kira-kira berapa jumlah populasi lalat buah tersebut.
  3. Membuat peraturan tentang lalulintas masuk produk buah-buahjan yang berpotensi menjadi media pembawa lalat buah.

Kendala yang diperkirakan menjadi hambatan:

  1. Sulitnya melakukan pengawasan terhadap aturan yang ditetapkan
  2. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan serangkaian proses dalam sertifikasi
  3. Kurangnya pengetahuan masyarakat sekitar, sehingga mereka kurang perhatian terhadap kenerlanjutan status PFA
  4. Kurangnya tenaga ahli.

 

***

Artikel ini dibuat untuk mata kuliah Karantina Tumbuhan

***

Tags: , ,